SPMB SMK Negeri Jenawi

LULUS SIAP KERJA | BISNIS | KULIAH

Time Line

  • 26 Mei - 12 Juni 2025

    Pembuatan Akun & Verifikasi Berkas

  • 03 - 12 Juni 2025

    Aktivasi Akun

  • 13 Juni 2025

    Sinkronasi Data

  • 14 - 18 Juni 2025

    Pendaftaran Sekolah

  • 19 - 20 Juni 2025

    Evaluasi & Masa Tenang

  • 21 Juni 2025

    Pengumuman Hasil Seleksi

  • 23, 24, 25 dan 30 Juni 2025

    Daftar Ulang

  • 1 Juli 2025

    Pengumuman Peserta Cadangan

  • 2 - 4 Juli 2025

    Daftar Ulang Peserta Cadangan

  • 14 Juli 2025

    Awal Tahun Ajaran Baru

Download Berkas Pendukung

Jalur Seleksi SPMB SMK Negeri Jenawi

Jalur Prestasi SMKN

Prestasi dalam SPMB meliputi:

  1. Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) pada mata pelajaran: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  2. Prestasi yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan yang bersifat akademik dan non akademik.
  3. Kepengurusan sebagai Ketua dalam organisasi OSIS atau Kepanduan (Pramuka/Hizbul Wathan).
  4. Prestasi dalam bentuk nilai rapor merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh calon Murid, sedangkan prestasi dari kejuaraan/lomba atau kepengurusan organisasi bersifat sebagai penambah dalam penghitungan prestasi akhir.
  5. Prestasi kejuaraan/lomba diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB.

Prestasi Akademik dan Nonakademik dikelompokkan dalam 2 kelompok:

1. Berjenjang

Berjenjang adalah prestasi dalam even/perlombaan dari tingkat satuan pendidikan hingga nasional/internasional, mewakili satuan pendidikan/daerah, dengan pembiayaan pemerintah dan penyelenggara dari unsur pemerintah atau kementerian/lembaga. Jenis-jenis kejuaraan antara lain:

Tingkat Nasional
  • Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN)
  • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)
  • Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
  • Gala Siswa Nasional (GSI)
  • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
  • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI)
  • Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/POPNAS)
  • Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
  • Lomba Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan
  • MTQ Pelajar
  • Pepapernas, Pepaperda
  • PORPROV, PON
  • Kuis Ki Hadjar
  • Lomba Keterampilan Siswa Nasional
  • Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI)
  • Lomba MAPSI
  • Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
  • Madrasah Young Researchers Supercamp
  • Porseni MTs
  • Olimpiade Sains Siswa Madrasah
  • Pospenas
  • Lomba Cerdas Cermat Museum
  • SIPPA DHAMMA SAMAJJA
  • UTSAWA DHARMAGITA
Tingkat Internasional
  • IMSO, ITMO, IPhO, IChO, IBO, IGeO, IOAA, IOI, APIO
  • Asean School Games
  • MTQ Internasional
  • SEA Games
  • Asean Paragames
  • Asian Paragames
  • Paralympic Games
  • Olimpiade

2. Tidak Berjenjang

Semua prestasi dari kejuaraan/lomba selain yang berjenjang. Calon Murid hanya boleh mengajukan 1 (satu) prestasi meskipun memiliki lebih dari 1.

Pengesahan Piagam Prestasi:

  1. Tingkat Kabupaten dan Provinsi: disahkan oleh Satuan Pendidikan SMP/sederajat asal calon Murid.
  2. Tingkat Nasional dan Internasional: disahkan oleh SMP/sederajat asal dan OPD yang membidangi lomba, kecuali prestasi berjenjang cukup dari sekolah.
  3. Dari luar Provinsi Jawa Tengah: disahkan oleh OPD Provinsi/Kemenag setempat.
  4. Bukti prestasi harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran prestasi.

Seleksi Jalur Prestasi

  1. Nilai akhir (nilai rapor dan bobot nilai prestasi kejuaraan jika ada)
  2. Usia tertinggi calon Murid
Download Persyaratan

Jalur Seleksi SPMB SMK Negeri Jenawi

Jalur Afirmasi SMKN

Ketentuan dan Syarat:
  1. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
  2. Buku Rapor SMP/sederajat.
  3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
  6. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
  7. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
  8. Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
  9. Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  10. Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon Murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.
  11. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan.
  12. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang tua.
Seleksi Jalur Afirmasi SMKN Disabilitas:
  • Disabilitas: Prioritas diterima.
  • Anak Tidak Mampu:
    1. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan.
    2. Usia Calon Murid yang lebih tinggi.
  • Anak Panti:
    1. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan.
    2. Usia Calon Murid yang lebih tinggi.
  • Anak Tidak Sekolah (ATS):
    1. Usia Calon Murid yang lebih tinggi.
    2. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan.
Download Persyaratan

Jalur Seleksi SPMB SMK Negeri Jenawi

Jalur Domisili Terdekat SMKN

Ketentuan:
  1. Calon Murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  2. Domisili terdekat Murid dalam seleksi SPMB SMK berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB (17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
  3. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
  • Penambahan anggota keluarga (selain calon Murid).
  • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, pindah).
  • KK hilang atau rusak.
  • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali alamat.
  1. Perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga dalam KK tersebut.
  2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada KK harus sama dengan yang ada di rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
  3. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali dalam KK, KK terbaru dapat digunakan jika:
    • Orang tua/wali meninggal dunia (dibuktikan akta kematian).
    • Orang tua/wali bercerai (dibuktikan akta cerai).
    • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah sebelum penerbitan KK terbaru.
  4. Jika KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu (bencana alam/sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang:
    • Diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat.
    • Memuat keterangan bahwa calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak surat diterbitkan, serta jenis bencana yang dialami.
  5. Pada kasus perpindahan domisili, status hubungan dalam keluarga di KK setelah pindah harus sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  6. Dalam kondisi tertentu karena bencana, KK dapat dicetak ulang oleh Disdukcapil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penduduk Rentan Adminduk.
  7. Satuan Pendidikan memprioritaskan Murid yang memiliki KK dalam wilayah SPMB satu kabupaten/kota yang sama dengan Satuan Pendidikan asal/jenjang sebelumnya.
  8. Kuota seleksi domisili terdekat dapat digunakan untuk calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru, baik di dalam maupun di luar wilayah kabupaten/kota.
  9. Kuota untuk anak guru pada jalur ini paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari daya tampung pada kuota Seleksi Domisili Terdekat.
Seleksi Jalur Domisili Terdekat SMKN:
  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
  2. Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan jika ada).
  3. Usia Calon Murid yang paling tinggi.
Download Persyaratan